Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2020, 11:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namanya meencuat ketika mendamping Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pembawaanya khas dengan gaya bicara yang lugas.

Saat ini, Ahok yang juga kader dari Partai PDI-P ini ditugasi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kiprahnya sebagai birokrat di Indonesia juga penuh lika-liku dan seringkali dibumbui dengan kontroversi.

Sebelum menaklukan Ibu Kota Jakarta, Ahok adalah Bupati Belitung Timur. Ahok juga pernah menduduki kursi DPR RI. Puncak karir politiknya yaitu saat menduduki posisi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang terpilih sebagai Presiden RI.

Asal tahu saja, selain sebagai politikus, Ahok juga dikenal sebagai pengusaha tambang. Perusahaannya beroperasi di Bangka Belitung. Lalu, berapa harta kekayaan Ahok?

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri?

Ahok terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mengutip LHKPN KPK, Sabtu (4/7/2020), harta kekayaan Ahok yang dilaporkan terakhir kali yakni sebesar Rp 26.141.172.296.

Profil harta kekayaan Ahok banyak berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 16.791.268.000 pada September 2016. Artinya jika menghitung kenaikan harga properti saat ini, nilainya bisa jadi sudah jauh lebih tinggi.

Tercatat, Ahok memiliki 13 bidang tanah di Bangka Belitung dan 3 bidang tanah di Jakarta Utara. Selain berupa harta tidak bergerak, Ahok juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai Rp 5.178.465.375.

Baca juga: Jadi Juragan Tanah di Solo, Ini Deretan Properti Milik Presiden Jokowi

Ahok juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.380.000.000 dan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 1.570.000.000.

Dari laman LHKPN, harta Ahok terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Saat masih menjabat sebagai Bupati Belitung Timur tahun 2006, harta kekayaannya tercatat sebesar 8.613.489.426.

Hartanya mengalami kenaikan menjadi 12.921.596.063 di tahun 2012 saat dirinya didapuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kemudian di akhir jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, hartanya kembali naik menjadi Rp 19.791.479.561.

Lalu hartanya kembali mengalami peningkatan yakni sebesar Rp 26.141.172.296 saat terakhir kali melaporkan hartanya pada akhir tahun 2016.

Baca juga: Pengusaha Tambang hingga Juragan Tanah, Ini Profil Kekayaan Luhut

Gaji Ahok di Pertamina

Dalam siaran langsung Instagram @kickandyshow beberapa waktu lalu, Ahok secara terbuka menyebutkan gajinya sebagai Komut Pertamina cukup besar dibandingkan saat dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebagai Komut Pertamina, dia mendapatkan gaji Rp 170 juta per bulan.

"Kalau gaji, gedean komisarislah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar dia dikutip dari Kompas.com. 

Namun, Ahok mengaku bahwa lebih enak menjadi gubernur atau kepala daerah, jika ukurannya adalah pengaruh dan kewenangan. Menurut dia, keuntungan menjadi gubernur tak lain karena bisa menolong orang banyak.

"Jadi gubernur lebih enak karena bisa menolong orang banyak," kata Ahok.

Dia mengemukakan, saat menjadi gubernur dia memiliki dana operasional sebesar Rp 3 miliar yang bisa dibagikan kepada masyarakat miskin, langsung ke rekening mereka masing-masing.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ibas dan Sepak Terjangnya sebagai Politikus

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com