Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-Negara Ini Jalankan Sistem Pengawasan Bank di Bawah Bank Sentral

Kompas.com - 04/07/2020, 12:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desas-desus peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia kembali mencuat dan dikaitkan dengan kemarahan Presiden RI Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Sebetulnya, kerentanan pengawasan bank di bawah OJK telah dikaji pada tahun 2010 silam oleh Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia.

Kajian itu terbit pada 23 Agustus 2010 jauh sebelum OJK resmi mengambil peran sebagai lembaga pengawas. OJK secara resmi mengambil peran pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk

Mengutip dokumen kajian, Sabtu (4/7/2020) para peneliti menyarankan lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, salah satunya untuk mencegah risiko krisis yang disebabkan karena pengawasan tidak optimal berada di banyak lembaga. Sedangkan sistem terpadu menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan.

Sebagai penguat, hasil kajian memberi contoh kasus dari negara-negara lain yang mengedepankan peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sektor perbankan.

Perancis

Pada 21 Januari 2010, pemerintah Perancis menetapkan Prudential Supervision Authority/ACP. ACP merupakan otoritas independen yang bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Otoritas dibentuk dari merger antara badan perizinan Prancis dengan otoritas pengawasan sektor perbankan dan asuransi.

Otoritas tersebut berada di bawah bank sentral Prancis, Banque de France. Chairman ACP adalah Gubernur Bank Sentral, sedangkan wakilnya dari industri asuransi.

Tujuan dibentuknya ACP adalah untuk membentuk koneksi yang erat antara prudential supervision dengan fungsi utama pada bank sentral. Hubungan erat penting dalam mengambil keputusan saat krisis karena bank sentral memiliki info penting dari seluruh lembaga.

Untuk menentukan hubungan yang erat, gubernur bank sentral menetapkan ACP tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak atau perjanjian sendiri. Kontrak/perjanjian harus ditandatangani oleh bank sentral. Semua ketentuan pegawai pun mengikuti bank sentral.

Inggris

Pemerintah Inggris membubarkan Financial Service Authority (FSA), dan pengawasan perbankan kembali le Bank of England (BoE).

Seiring dengan hal itu, Bank of England menjadi pelaksana makroprudensial supervision dan oversight micro prudential dengan dibentuknya 3 lembaga baru, 1 komite, dan 1 komisi.

Komite yang dimaksud adalah Financial Policy Committee (FCP) yang bertanggung jawab untuk memonitor secara menyeluruh isu keuangan dan makro ekonomi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengidentifikasi risiko yang timbul. FCP dipimpin oleh Gubernur BoE yang dibantu oleh anggota independen.

Sementara itu, banking commision (komisi perbankan) bertanggung jawab dalam menyusun kajian mengenai upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko sistemik dalam sistem perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com