Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-Negara Ini Jalankan Sistem Pengawasan Bank di Bawah Bank Sentral

Kompas.com - 04/07/2020, 12:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desas-desus peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia kembali mencuat dan dikaitkan dengan kemarahan Presiden RI Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Sebetulnya, kerentanan pengawasan bank di bawah OJK telah dikaji pada tahun 2010 silam oleh Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia.

Kajian itu terbit pada 23 Agustus 2010 jauh sebelum OJK resmi mengambil peran sebagai lembaga pengawas. OJK secara resmi mengambil peran pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk

Mengutip dokumen kajian, Sabtu (4/7/2020) para peneliti menyarankan lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, salah satunya untuk mencegah risiko krisis yang disebabkan karena pengawasan tidak optimal berada di banyak lembaga. Sedangkan sistem terpadu menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan.

Sebagai penguat, hasil kajian memberi contoh kasus dari negara-negara lain yang mengedepankan peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sektor perbankan.

Perancis

Pada 21 Januari 2010, pemerintah Perancis menetapkan Prudential Supervision Authority/ACP. ACP merupakan otoritas independen yang bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Otoritas dibentuk dari merger antara badan perizinan Prancis dengan otoritas pengawasan sektor perbankan dan asuransi.

Otoritas tersebut berada di bawah bank sentral Prancis, Banque de France. Chairman ACP adalah Gubernur Bank Sentral, sedangkan wakilnya dari industri asuransi.

Tujuan dibentuknya ACP adalah untuk membentuk koneksi yang erat antara prudential supervision dengan fungsi utama pada bank sentral. Hubungan erat penting dalam mengambil keputusan saat krisis karena bank sentral memiliki info penting dari seluruh lembaga.

Untuk menentukan hubungan yang erat, gubernur bank sentral menetapkan ACP tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak atau perjanjian sendiri. Kontrak/perjanjian harus ditandatangani oleh bank sentral. Semua ketentuan pegawai pun mengikuti bank sentral.

Inggris

Pemerintah Inggris membubarkan Financial Service Authority (FSA), dan pengawasan perbankan kembali le Bank of England (BoE).

Seiring dengan hal itu, Bank of England menjadi pelaksana makroprudensial supervision dan oversight micro prudential dengan dibentuknya 3 lembaga baru, 1 komite, dan 1 komisi.

Komite yang dimaksud adalah Financial Policy Committee (FCP) yang bertanggung jawab untuk memonitor secara menyeluruh isu keuangan dan makro ekonomi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengidentifikasi risiko yang timbul. FCP dipimpin oleh Gubernur BoE yang dibantu oleh anggota independen.

Sementara itu, banking commision (komisi perbankan) bertanggung jawab dalam menyusun kajian mengenai upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko sistemik dalam sistem perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com