Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-Negara Ini Jalankan Sistem Pengawasan Bank di Bawah Bank Sentral

Kompas.com - 04/07/2020, 12:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desas-desus peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia kembali mencuat dan dikaitkan dengan kemarahan Presiden RI Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Sebetulnya, kerentanan pengawasan bank di bawah OJK telah dikaji pada tahun 2010 silam oleh Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia.

Kajian itu terbit pada 23 Agustus 2010 jauh sebelum OJK resmi mengambil peran sebagai lembaga pengawas. OJK secara resmi mengambil peran pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk

Mengutip dokumen kajian, Sabtu (4/7/2020) para peneliti menyarankan lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, salah satunya untuk mencegah risiko krisis yang disebabkan karena pengawasan tidak optimal berada di banyak lembaga. Sedangkan sistem terpadu menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan.

Sebagai penguat, hasil kajian memberi contoh kasus dari negara-negara lain yang mengedepankan peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sektor perbankan.

Perancis

Pada 21 Januari 2010, pemerintah Perancis menetapkan Prudential Supervision Authority/ACP. ACP merupakan otoritas independen yang bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Otoritas dibentuk dari merger antara badan perizinan Prancis dengan otoritas pengawasan sektor perbankan dan asuransi.

Otoritas tersebut berada di bawah bank sentral Prancis, Banque de France. Chairman ACP adalah Gubernur Bank Sentral, sedangkan wakilnya dari industri asuransi.

Tujuan dibentuknya ACP adalah untuk membentuk koneksi yang erat antara prudential supervision dengan fungsi utama pada bank sentral. Hubungan erat penting dalam mengambil keputusan saat krisis karena bank sentral memiliki info penting dari seluruh lembaga.

Untuk menentukan hubungan yang erat, gubernur bank sentral menetapkan ACP tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak atau perjanjian sendiri. Kontrak/perjanjian harus ditandatangani oleh bank sentral. Semua ketentuan pegawai pun mengikuti bank sentral.

Inggris

Pemerintah Inggris membubarkan Financial Service Authority (FSA), dan pengawasan perbankan kembali le Bank of England (BoE).

Seiring dengan hal itu, Bank of England menjadi pelaksana makroprudensial supervision dan oversight micro prudential dengan dibentuknya 3 lembaga baru, 1 komite, dan 1 komisi.

Komite yang dimaksud adalah Financial Policy Committee (FCP) yang bertanggung jawab untuk memonitor secara menyeluruh isu keuangan dan makro ekonomi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengidentifikasi risiko yang timbul. FCP dipimpin oleh Gubernur BoE yang dibantu oleh anggota independen.

Sementara itu, banking commision (komisi perbankan) bertanggung jawab dalam menyusun kajian mengenai upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko sistemik dalam sistem perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com