Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dradjad H Wibowo
Ekonom

Ekonom, Lektor Kepala Perbanas Institute, Ketua Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI), Ketua Pendiri IFCC, dan Ketua Dewan Pakar PAN.

Presiden Marah soal Anggaran Kesehatan, Datanya Benarkah?

Kompas.com - 04/07/2020, 17:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MELIHAT video kemarahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas 18 Juni 2020, reaksi pertama saya adalah, benarkah data yang beliau sampaikan? Presiden menyebut anggaran kesehatan Rp 75 triliun dan penyerapannya baru 1,53 persen.

Selain karena sangat memegang teguh sains dan data, saya bereaksi seperti itu karena pada 17 Juni 2020 malam, saya menjadi narsum di salah satu TV swasta.

Saya mengangkat isu anggaran Kementerian Kesehatan. Narasumber lain adalah staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Rektor Universitas Paramadina, Profesor Firmanzah.

Saya menyebut klaim tambahan anggaran kesehatan sebagai accounting gimmick. Karena, tambahan tersebut sebenarnya dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, yang pada tahun ini diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.

Baca juga: Video Jokowi Marah Baru Diunggah Setelah 10 Hari, Ini Penjelasan Istana

Setelah mengontak seseorang terlebih dulu, mas Yustinus merespons dengan menyebut tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun, tetapi serapannya baru 1,53 persen.

Seusai acara saya sempat mempertanyakan kebenaran data tersebut. Namun, karena waktu, diskusi kami tidak tuntas.

Jadi, ketika muncul video kemarahan Presiden, saya langsung mengaitkannya dengan laporan Kementerian Keuangan. Tapi, benarkah datanya?

Untuk mengeceknya, mari kita lihat Lampiran Perpres 54/2020. Di halaman 15 terdapat rincian belanja Pemerintah Pusat.

Untuk Kementerian Kesehatan disebut belanjanya semula Rp 57,4 triliun, berubah menjadi Rp 76,5 triliun. Ada kenaikan Rp 19,1 triliun.

Jadi, di Lampiran Perpres 54/2020 sama sekali tidak tertulis tambahan Rp 75 triliun untuk Kementerian Kesehatan, atau untuk kesehatan tanpa embel-embel kementerian.

Baca juga: Jokowi Marah dan Ancaman Reshuffle Kabinet

Saya mendapat info bahwa tambahan tersebut adanya di pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Di Lampiran Perpres 54/2020 halaman 20 terdapat pos BUN BA 999.

Angkanya, naik dari Rp 773,9 triliun menjadi Rp 1.014,6 triliun. Pos ini mengambil 54,8 persen dari belanja Pemerintah Pusat yang naik menjadi Rp 1,851,1 triliun.

Siapakah BUN itu? Mari kita rujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 7 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.” Sementara pasal 4 ayat 1 bunyinya, “Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.”

Jadi, jelas pos BUN ini kewenangannya ada pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com