JAKARTA, KOMPAS.com - Bepergian menggunakan pesawat terbang saat pandemi virus Corona atau Covid-19 harus memenuhi sejumlah prosedur. Tanpa itu, jangan harap bisa diizinkan naik ke pesawat, bahkan kemungkinan ditolak masuk bandara keberangkatan.
Syarat-syarat bisa menggunakan moda transportasi pesawat selama normal baru diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Khusus untuk pesawat tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari
Baca juga: Setelah Garuda Indonesia, Kini Giliran Lion Air PHK Karyawan
Dilihat di laman resmi Garuda, Minggu (5/7/2020), SIKM wajib diperlihatkan untuk penumpang dengan tujuan akhir Jakarta.
Sementara bagi mereka yang statusnya hanya transit, tidak perlu menunjukan SIKM selama tidak keluar dari area bandara, baik di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) maupun Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya.
Sementara itu maskapai lainnya, Lion Air juga memberlakukan aturan yang sama sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.
Baca juga: Menhub Usul SIKM Dihapuskan
Dalam keterangan resminya, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan Lion Air Group ini dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata Danang dalam keterangan tertulis.
Baca juga: YLKI: Biar Fair, SIKM Diterapkan di Semua Moda Transportasi
Dikutip dari situs resmi corona.jakarta.go.id, berikut prosedur untuk mendapatkan SIKM.
Syarat untuk mendapatkan SIKM:
Baca juga: Tak Punya SIKM, Tidak Bisa Naik Kereta dari dan ke Stasiun Gambir
Jika sudah menyelesaikan pendaftaran, SIKM akan dikirimkan secara online. Pastikan untuk mencetak SIKM dan menunjukannya saat berada di bandara keberangkatan dan bandara tujuan.
Persyaratan penerbangan selengkapnya bisa dilihat di laman resmi masing-masing maskapai penerbangan di sini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.