Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Indonesia, Negara-negara Ini Sudah Lebih Dulu Pungut PPN untuk Netlfix dkk

Kompas.com - 05/07/2020, 19:30 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemnekeu) bakal segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Aturan mengenai pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai UU No 2 tahun 2020. Besaran PPN yang dipungut atas setiap transaksi PMSE sebesar 10 persen.

Saat ini, pemerintah masih dalam proses penunjukan perusahaan atau pelaku usaha PMSE yang bakal memungut pajak terhadap para konsumennya.

Kebijakan penarikan PPN ini pun sebenarnya telah ditetapkan di beberapa negara lain di dunia.

Baca juga: Sederet Klaim Kementan Soal Kalung Ajaib Eucalyptus Anticorona

Australia misalnya, Negeri Kanguru ini telah lebih dahulu menarik PPN terhadap setiap traksaksi jasa digital atau elektronik pada Juli 2017 lalu.

Pemerintah Australia memberlakukan pajak sebesar 10 persen untuk setiap transaksi digital atau elektronik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing.

Beberapa kegiatan atau jasa yang masuk di dalam definisi jasa elektronik bagi pemerintah Australia adalah streaming atau download musik, film, aplikasi hingga games, e-books, jasa profesional onoine, hingga jasa penyimpanan hingga cloud.

Hal serupa juga dilakukan oleh  Korea Selatan. Otoritas fiskal Negeri Ginseng ini telah mewajibkan pelaku usaha PMSE luar negeri untuk memungut pajak digital terhadap pelanggannya.

Namun demikian, pemerintah setempat tidak menetapkan besaran pajak yang dipungut oleh para pelaku usaha digital. Tetapi setiap perusahaan digital asing wajib untuk mendafatarkan diri ke otoritas perpajakan setempar mengenai pemungutan pajak.

Sementara itu, Jepang dan India juga telah menerapkan pajak atas barang dan jasa digital masing sejak tahun 2015 dan 2017.

Untuk Jepang, besaran pajak yang harus dibayarkan atas transaksi produk digital oleh konsumen sebesar 10 persen.

Adapun di India, besaran pajak yang dipungut kepada para konsumen sebesar 18 persen.

Baca juga: Ini Kekayaan Pemilik Susi Air dan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Kriteria perusahaan digital yang pungut pajak di Indoneia

Sementara di Indonesia, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari keterangan DJP yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

DJP menyatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Sementara untuk pelaku usaha yang belum ditunjuk oleh pemerintah namun memilih untuk ditunjuk dan memungut pajak kepada konsumennya dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," kata otoritas fiskal.

Baca juga: Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com