Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Industri Farmasi Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Ini Strategi Menperin

Kompas.com - 06/07/2020, 09:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung industri farmasi dan alat kesehatan agar bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri. Sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor.

"Kami mendorong agar sektor industri farmasi dan alat kesehatan dapat menjadi pemain utama dan tuan rumah di negeri sendiri. Apalagi, sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori high demand di tengah masa pandemi Covid-19. Ini salah satu potensinya," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

Menperin menyebutkan, pihaknya punya beberapa strategi untuk mewujudkan kemandirian industri farmasi. Salah satunya mengurangi bahan baku impor dengan dibutuhkannya kerja sama yang erat dengan kementerian dan lembaga lain dalam menghasilkan regulasi dan kebijakan yang dapat menghadirkan ekosistem industri yang kondusif.

"Hal ini yang terus kami upayakan bersama-sama dengan berbagai kementerian maupun lembaga. Kami berharap melalui kebijakan yang ramah terhadap industri farmasi, maka target untuk mengurangi impor sebesar 35 persen pada akhir tahun 2022 dapat tercapai sehingga industri di Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi bahan bakunya," paparnya.

Baca juga: Ini Tanggapan Tokopedia soal Bocoran Data Pengguna yang Beredar di Facebook

Kemampuan industri farmasi di Indonesia saat ini ditopang oleh 220 perusahaan. Sebanyak 90 persen dari perusahaan farmasi tersebut fokus di sektor hilir dalam memproduksi obat-obatan. Pemerintah terus berupaya untuk menekan impor pengadaan bahan baku khususnya di sektor hulu industri farmasi.

Kemenperin juga berupaya menambahkan industri farmasi dan industri alat kesehatan sebagai sektor pionir baru dalam penerapan industri 4.0, bersama dengan lima sektor prioritas yang telah ditetapkan pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Sebab, dengan kondisi permintaan yang tinggi terhadap produk kedua sektor tersebut, perlu adanya dukungan teknologi modern dan ketersediaan SDM yang kompeten untuk mengembangkannya," katanya.

Di sektor alat kesehatan, Kemenperin semakin aktif mendorong kolaborasi yang erat antara sektor industri dengan akademisi. Hal ini terwujud dalam produksi ventilator yang digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Indonesia belum memiliki industri alat kesehatan yang secara khusus memproduksi ventilator.

"Ventilator hasil produksi perguruan tinggi dan pelaku industri memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 80 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan kita dalam memproduksi ventilator secara mandiri ini cukup membanggakan," ujarnya.

Baca juga: Soal Cantrang, Edhy: Semangat Kami Bukan karena Tak Suka dengan Aturan yang Dulu...

Untuk itu, Kemenperin akan terus mendorong peningkatan utilisasi dari TKDN sehingga Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan di sektor alat kesehatan.

"Rata-rata TKDN dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90 persen dan ini harus terus dijaga sehingga produksi alat kesehatan dapat terus mengoptimalkan bahan baku dari dalam negeri," katanya.

Bahkan, Kemenperin berupaya untuk mewujudkan kemandirian di sektor kesehatan dengan mendorong sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan diversifikasi produknya. Industri TPT telah berhasil memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang digunakan oleh tenaga medis serta masker kain yang digunakan oleh masyarakat.

Saat ini, terjadi peningkatan signifikan pada produksi pakaian bedah dan pakaian pelindung medis. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020, sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah, kemudian 377,7 juta buah masker kain, sebanyak 13,2 juta buah pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall).

Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi pelaku industri TPT untuk melakukan ekspor produk alat pelindung diri seperti masker bedah, pakaian pelindung medis, dan pakaian bedah.

Baca juga: Token Listrik Gratis Juli Sudah Bisa Diklaim, Gunakan 3 Cara Ini Selain Via Situs dan WA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com