JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BP Tapera, bakal mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pungutannya dilakukan lewat pemotongan gaji pekerja.
Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).
Sebelum diberlakukan untuk pegawai swasta, pada tahap awal, BP Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.
Baca juga: Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS
Masalah baru kemudian muncul, transisi perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera rupanya meninggalkan masalah, yakni masalah pencairan tabungan yang tersendat.
Seperti dilansir Kontan, hingga kini uang tabungan ratusan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.
Baca juga: Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke Kontan.
Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secapatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut. Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.