bahkan mantan pelaku penyelundupan benih lobster juga disebut ikut mendaftarkan perusahaannya menjadi salah satu eskportir benih lobster.
Sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.
Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.
"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.
Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.
"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com.
Baca juga: PLN Jelaskan Hitungan Tagihan Listrik Juli yang Membengkak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.