Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air Mem-PHK Pegawai, Mengapa?

Kompas.com - 06/07/2020, 16:07 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan telak bagi industri penerbangan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Hampir semua maskapai nasional telah melakukan perampingan karyawan.

Bermula dari Garuda Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 150 pilotnya, kemudian disusul oleh Lion Air Group yang memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 2.600 karyawannya, dan yang terbaru adalah Sriwijaya Air.

Baca juga: Setelah Garuda dan Lion Air, Giliran Sriwijaya yang Kurangi Karyawan

Pengamat penerbangan AIAC Arista Atmadjati mengatakan, imbas pandemi Covid-19 yang sudah mulai merebak pada Februari lalu masih terasa berat oleh semua maskapai nasional.

Rendahnya tingkat okupansi telah menggerus pendapatan maskapai.

"PHK tidak terelakkan. Semua dunia kayak gitu," katanya kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, meski pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada maskapai, dengan ditingkatkannya batasan okupansi menjadi 70 persen total kapasitas pesawat, tetapi hal tersebut dinilai belum mampu mendongkrak pendapatan maskapai.

Baca juga: Imbas Covid-19, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Sebab, maskapai disebut masih melakukan efisiensi dengan tidak mengerahkan semua armada pesawatnya.

"Penggunaan armada masksimal rata-rata baru 30 persen. Bahkan Lion Air bulan lalu 10 persen. Garuda ngakunya 30 persen," katanya.

Lebih lanjut, Arista menyebutkan, kontribusi gaji atau upah karyawan terhadap total biaya operasional maskapai hanya sebesar 10-15 persen.

Namun, dengan kondisi okupansi dan armada yang masih rendah, perampingan karyawan dinilai langkah yang tidak terelakkan oleh maskapai.

"Komponen 10-15 persen itu kalau pesawat terbang semua. Saat ini tidak, di situlah problemnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com