Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air Mem-PHK Pegawai, Mengapa?

Kompas.com - 06/07/2020, 16:07 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan telak bagi industri penerbangan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Hampir semua maskapai nasional telah melakukan perampingan karyawan.

Bermula dari Garuda Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 150 pilotnya, kemudian disusul oleh Lion Air Group yang memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 2.600 karyawannya, dan yang terbaru adalah Sriwijaya Air.

Baca juga: Setelah Garuda dan Lion Air, Giliran Sriwijaya yang Kurangi Karyawan

Pengamat penerbangan AIAC Arista Atmadjati mengatakan, imbas pandemi Covid-19 yang sudah mulai merebak pada Februari lalu masih terasa berat oleh semua maskapai nasional.

Rendahnya tingkat okupansi telah menggerus pendapatan maskapai.

"PHK tidak terelakkan. Semua dunia kayak gitu," katanya kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, meski pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada maskapai, dengan ditingkatkannya batasan okupansi menjadi 70 persen total kapasitas pesawat, tetapi hal tersebut dinilai belum mampu mendongkrak pendapatan maskapai.

Baca juga: Imbas Covid-19, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Sebab, maskapai disebut masih melakukan efisiensi dengan tidak mengerahkan semua armada pesawatnya.

"Penggunaan armada masksimal rata-rata baru 30 persen. Bahkan Lion Air bulan lalu 10 persen. Garuda ngakunya 30 persen," katanya.

Lebih lanjut, Arista menyebutkan, kontribusi gaji atau upah karyawan terhadap total biaya operasional maskapai hanya sebesar 10-15 persen.

Namun, dengan kondisi okupansi dan armada yang masih rendah, perampingan karyawan dinilai langkah yang tidak terelakkan oleh maskapai.

"Komponen 10-15 persen itu kalau pesawat terbang semua. Saat ini tidak, di situlah problemnya," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

Whats New
Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com