Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Reformasi Kesejahteraan Pensiunan PNS Masuki Tahap Akhir

Kompas.com - 06/07/2020, 17:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.

"Untuk reformasi kesejahteraan ASN ini kita menyiapkan dua RPP, mengenai gaji dan RPP mengenai pensiun. Dua-duanya sebenarnya sudah dalam mendekati final. Dan dalam exercise terakhir dengan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia menjabarkan, untuk pensiunan ASN ada tiga pokok utama untuk reformasi. Pertama adalah memberikan manfaat yang memadai. Sebab ASN banyak yang keberatan dengan pemotongan gaji pokok untuk pemanfaatan pensiun.

Baca juga: New Normal, ASN "Dipaksa" Paham Teknologi Informasi

"Jadi yang sekarang ini basis manfaatnya adalah gaji pokok. Gaji pokok kita itu setinggi-tingginya eselon I dengan bakat 4e itu paling sekitar Rp 5 juta. Gaji pokok itu kemudian kita ambil 75 persen. Jadi, misalnya pensiun saya eselon I yang sudah bekerja sekian puluh tahun itu kurang lebih Rp 3,5 juta, jadi ini tentu sangat berat," ungkapnya.

Oleh karena itu, basis manfaat pensiun ini kini dialihkan melalui take home pay bukan gaji pokok. "Take home pay saya sekitar Rp 40 juta. Jadi basisnya dari itu," ucapnya.

Atmaji menegaskan, pemotongan manfaat pensiunan dari take home pay ASN dinilai tidak akan membebani keuangan negara. Dana para pensiunan ASN ini akan nantinya dikelola PT Taspen.

"Kita selama ini masih membebani APBN. Karena begitu pensiun, 100 persen dibayar oleh APBN. Yang ke depan dana kita akan dana dikelola oleh PT Taspen," ucap Wahyu Atmaji yang juga menjabat Komisaris Taspen ini.

Selanjutnya, iuran bersama yang nantinya juga akan ditanggung oleh pemerintah serta para ASN.

"Iuran bersama ini nantinya ditanggung pemerintah dan pegawai yang akan diiurkan bersama, dan diinvestasikan. Manfaatnya akan diharapkan lebih besar dan memberikan jaminan hari tua kepada PNS," katanya.

Sebagai informasi, kepesertaan Taspen meliputi pensiunan PNS, pegawai negeri daerah otonom, pejabat negara, hakim, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, dan penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

Peserta Taspen lainnya yakni penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan penerima PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Dana pensiun yang dikelola Taspen ini berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Selama ini, penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com