Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Merusak Terumbu Karang, Apa Itu Cantrang?

Kompas.com - 06/07/2020, 17:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menegaskan perlu melegalkan cantrang. Alat tangkap ikan ini sebelumnya terlarang digunakan di periode Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Pelegalan cantrang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan dan Permen KP No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Alat tangkap yang diperbolehkan itu berupa pukat hela dasar (trawl) udang, payang, serta cantrang dan sejenisnya yang tergolong pukat tarik (seine nets).

Lalu ada juga alat tangkap pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.

Baca juga: Kata Edhy Prabowo, Ini Sederet Manfaat Legalkan Alat Tangkap Cantrang

Dituding merusak terumbu karang, apa itu cantrang?

Dalam Permen KP No 71/2016 yang dibuat di era Susi Pudjiastuti (2014-2019) disebutkan, alat tangkap berupa cantrang, dogol, dan pukat udang (pukat hela dasar udang) tergolong alat tangkap aktif dan dilarang beroperasi di seluruh WPP RI.

Larangan itu untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan.

Cantrang sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan nelayan di Indonesia, terutama kapal-kapal ikan dari nelayan-nelayan sepanjang Pantai Utara (Pantura) seperti Pati, Rembang, Brebes, Pekalongan, dan Tegal. .

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil.

Baca juga: Sederet Aturan Era Susi yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

Modifikasi cantrang

Cantrang yang digunakan saat ini, telah banyak mengalami modifikasi. Ini dilakukan nelayan agar tangkapan ikan bisa lebih banyak dalam sekali melaut.

Dalam penggunaan cantrang, nelayan akan menebar tali selambar yang melingkar di perairan sembari menurunkan jaring, panjang tali yang digunakan bisa mencapai satu kilometer lebih dan kedua ujung tali akan dipertemukan.

Setelah itu, kapal nelayan akan menarik kedua ujung tali sehingga bagian kantong jaring akan terangkat. Biasanya bagian bawah jaring cantrang akan tetap mengambang di dalam laut.

Panjangnya tali cantrang dan luasan tangkapan jaring cantrang inilah yang membuat alat tangkap ini dipermasalahkan. Ini karena ikan-ikan di sepanjang lintasan jaring cantrang akan disapu habis, termasuk ikan-ikan yang ukurannya relatif kecil.

Baca juga: Cantrang Dilarang pada Era Susi, Kenapa Edhy Prabowo Berkeras Melegalkan?

Selain dari sisi ukuran, cantrang juga dimodifikasi dengan mamasang pemberat agar jaring cantrang bisa menjaring ikan lebih dalam di laut. Pemberat inilah yang dituding sebagai biang kerusakan terumbu karang yang dilintasi cantrang.

Cantrang sebenarnya masih aman dipergunakan di lautan yang dasarnya berupa lumpur atau pasir seperti perairan Laut Jawa

Infografis CantrangDok KKP Infografis Cantrang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com