Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya RI, Negara-negara Ini Juga Terapkan Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Sentral

Kompas.com - 06/07/2020, 19:21 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk melaksanakan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan, tidak hanya Indonesia saja yang melakukan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dalam menangani pandemi.

Beberapa negara yang menurutnya juga melakukan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter adalah Chili, Kolumbia, Hungaria, India, dan Korea Selatan. Selain itu juga Meksiko, Polandia, Filipina, Afrika Selatan, dan Turki serta Thailand juga melakukan hal serupa.

"Seperti yang dilakukan dari berbagai laporan, banyak negara yang melakukan burden sharing atau kerja sama antara fiskal dan moenter dalam mengelola dampak Covid-19 terhadap perekonomian," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Berbagi Beban dengan Pemerintah, BI akan Beli SBN Rp 397 Triliun di 2020

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang, bank sentralnya melakukan kebijakan pelonggaran kuantitatif yang lebih maju.

Pembagian beban antara pemerintah dengan bank sentral pun bukan hal baru yang dilakukan oleh pemerintah.

Di Indonesia misalnya, Sri Mulyani mengatakan sudah pernah dilakukan pada tahun 1998 ketika bank sentral melakukan bail out besar-besaran terhadap industri perbankan yang sempat kolaps.

Selain itu, pada krisis ekonomi 2007-2008 hal skema burden sharing juga diterapkan oleh banyak negara di dudnia.

"Untuk emerging market termasuk Indonesia, kami melakukan secara hati-hati karena kami paham situasi yang dilakukan emerging market berbeda dengan kondisi negara yang sudah sangat maju," jelas dia.

Untuk diketahui, melalui skema burden sharing, Bank Indonesia bakal melakukan pembelian surat utang pemerintah, baik melalui private placement maupun pembelian di pasar primer.

Skema burden sharing didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.

Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda.

 

Baca juga: Biayai Defisit APBN, BI Siap Serap SBN Rp 125 Triliun

Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, di mana BI akan mengembalikan bunga/imbalan yang diterima kepada Pemerintah secara penuh.

Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM, akan ditanggung oleh Pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen.

Sementara itu, untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate. Dengan demikian, pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar (market mechanism) dan BI bertindak sebagai standby buyer/last resort sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pertama tanggal 16 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com