Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dampak Pandemi, DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Perekonomian

Kompas.com - 06/07/2020, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyatakan, pemerintah harus bertindak cepat dalam menangani perekonomian di tengah pandemi virus corona.

Menurut Deddy, Indonesia berada di ambang krisis ekonomi jika rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan telah disetujui DPR tidak segera dilaksanakan oleh kementerian-lembaga dan pemerintah daerah.

“Semua orang tahu bahwa resesi ekonomi itu terjadi karena rendahnya sisi permintaan (demand). Demand rendah karena uang tunai yang beredar di masyarakat sangat terbatas, saat ini hanya belanja pemerintah yang bisa membantu ketika aktivitas ekonomi setengah lumpuh akibat terjadi pandemi,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Percepat Realisasi Anggaran Pemerintah di Semester II akan Dorong Ekonomi RI

“Tetapi yang terjadi malah lambatnya penyerapan anggaran oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” sambung Deddy.

Menurut Deddy, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) harus bersinergi dengan baik untuk mempercepat penyaluran anggaran PEN.

“Ketiga instansi itu adalah ‘bottleneck’ yang bertanggung jawab terhadap lambannya penyaluran berbagai stimulus yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI,” ujar Deddy.

Deddy menjelaskan, alokasi anggaran tersebut terbagi atas dua kategori. Yaitu, alokasi untuk sektor kesehatan dalam rangka menghadapi pandemi sebesar Rp 87,55 triliun dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp6 triliun hingga Rp 7,65 triliun.

Baca juga: Kadin Ramal Ekonomi Kuartal II Terkontraksi 6 Persen, Ini Penyebabnya

Tetapi sejauh ini, kata Deddy, anggaran yang terealisasi masih sangat rendah, misalnya di sektor kesehatan kurang dari 5 persen yang diserap, sektor perlindungan sosial meski persentase penyerapannya tinggi tetapi baru di angka 34,06 persen.

Sementara sektor kementerian dan lembaga sangat rendah, yaitu sekitar 4,01 persen sektor UMKM meski telah mencapai 22,74 persen, tetapi sebenarnya persentase itu terangkat karena penempatan dana di bank-bank milik negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Whats New
Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Whats New
Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Spend Smart
Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+