Token gratis dapat diakses melalui situs web www. pln.co.id, lalu pilih menu pelanggan, dan klik opsi stimulus Covid-19. Setelah itu, pelanggan hanya perlu memasukkan nomor ID atau nomor kWh meter.
Lalu, apabila token gratis ingin diklaim melalui WhatsApp, pelanggan hanya perlu menghubungi nomor 08122123123, kemudian ikuti langkah yang akan diberikan.
Cara apa lagi yang bisa digunakan untuk klaim token listrik gratis? Simak di sini
4. Sederet Aturan Era Susi yang "Ditenggelamkan" Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya.
Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Edhy beralasan, penyesuaian sejumlah aturan di KKP perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.
Kata Edhy, kepastian usaha dibutuhkan industri perikanan dan nelayan. Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang untuk merevisi aturan-aturan di KKP.
Polemik mencuat karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Nah apa saja aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo? Baca di sini
Penulis : Muhammad Idris
5. Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air Mem-PHK Pegawai, Mengapa?
Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan telak bagi industri penerbangan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Hampir semua maskapai nasional telah melakukan perampingan karyawan.
Bermula dari Garuda Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 150 pilotnya, kemudian disusul oleh Lion Air Group yang memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 2.600 karyawannya, dan yang terbaru adalah Sriwijaya Air.
Pengamat penerbangan AIAC Arista Atmadjati mengatakan, imbas pandemi Covid-19 yang sudah mulai merebak pada Februari lalu masih terasa berat oleh semua maskapai nasional.
Selengkapnya simak di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.