Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200.000 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 07/07/2020, 10:44 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transisi perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera meninggalkan masalah pencairan tabungan yang tersendat.

Hingga kini, uang tabungan 200.000 pensiunan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan, hingga saat ini, para pensiunan belum bisa menarik tabungannya lantaran masih ada peralihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera.

Baca juga: Pembahasan Reformasi Kesejahteraan Pensiunan PNS Masuki Tahap Akhir

Menurut dia, saat ini tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR masih dalam proses menghitung jumlah dana tersebut.

"Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, dana Bapertarum sesuai dengan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera akan dialihkan ke BP Tapera. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.

Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan kapan dana milik mereka akan dikembalikan.

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada, tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia kepada Kontan.

Baca juga: Pemerintah Tiru Singapura dan Korsel yang Pekerjakan PNS dengan Jumlah Minim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com