Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalung Antivirus Corona, Kementan Bantah "Overclaim" hingga Akan Uji Klinis

Kompas.com - 07/07/2020, 11:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalung bernama "Anti Virus Corona Eucalyptus" keluaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang diklaim ampuh membunuh virus corona menuai polemik.

Ternyata kalung itu bukanlah antivirus dengan makna sebenarnya. Pengujian baru sampai tahap in vitro di laboratorium dan bukan spesifik pada jenis virus corona SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab Covid-19.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan mengaku, pengujian dilakukan pada virus corona terhadap model virus corona beta dan gamma. Hasilnya, formula Balitbangtan mampu menghambat 100 persen pertumbuhan virus avian influenza dan gamma coronavirus.

Baca juga: Pro Kontra Kalung Eucalyptus Kementan yang Diklaim Ampuh Bunuh Corona

Kepala Balitbangtan Kementan Fadjry Jufry memastikan bahwa produk kalung berbasis eucalyptus merupakan aromaterapi dan bukan antivirus corona.

"Kami tidak overclaim.  Izin dari BPOM tidak menyebut antivirus di situ, sama seperti di eucalyptus roll on ini tidak menyebut. Izin edar ini sebagai jamu," kata Fadjry dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar Penelitian Veteriner Kementan, Bogor, Senin (6/7/2020)..

Rencananya, pada Agustus 2020, masyarakat sudah bisa membeli produk ini di apotek atau supermarket terdekat.

"Ini (di kemasan) ada tulisan antivirus corona karena prototype. Jadi penyemangat untuk teman-teman peneliti bahwa kita akan menuju ke sana (antivirus corona)," katanya.

Ia menjelaskan, produk kalung ini merupakan aksesori aromaterapi yang didesain dalam bentuk seperti name tag sehingga mudah dibawa ke mana saja tanpa khawatir tertinggal atau tercecer.

Produk ini diformulasikan berbasis minyak Eucalyptus sp dan didesain dengan teknologi nano dalam bentuk serbuk dan dikemas dalam kantong berpori.

Baca juga: Bukan Antivirus, Kalung Eucalyptus Kementan Dipasarkan Agustus 2020

Produk ini mengeluarkan aroma secara lepas lambat (slow release) sehingga berfungsi sebagai aromaterapi selama jangka waktu tertentu. Untuk mendapatkan efek aromaterapi yang optimal, penggunaannya dilakukan dengan cara menghirup aroma dari lubang-lubang kemasannya.

"Ini kan aksesori kesehatan, bisa dihirup dan ini bisa bunuh virus corona yang ada di sekitar kita," kata Fadjry.

Selain kalung, ada empat produk berbasis eucalyptus lainnya buatan Kementan, yakni roll on, inhaler, balsam, dan diffuser aromaterapi. Produk roll on dan inhaler rencananya mulai dipasarkan pada akhir Juli 2020.

Perusahaan yang bakal memproduksi kalung, roll on, dan inhaler tersebut yakni PT Eagle Indopharma (Cap Lang), yang perjanjian kerja samanya telah diteken pada Mei 2020.

Fadjry berkisah, munculnya produk berbasis eucalyptus itu berawal dari virus corona asal China yang masuk ke Indonesia. Penelitian pun mulai dilakukan sejak Maret 2020.

Penelitian diawali dengan studi literatur dan pengalaman empiris tanaman potensial antivirus dan penambah daya tahan tubuh. Selanjutnya terpilih sekitar 50 tanaman potensial.

Kemudian, dilakukan ekstraksi maupun destilasi untuk mendapatkan bahan aktifnya. Bahan aktif yang diperoleh kemudian diuji karakteristik dan kemampuan anti virusnya dengan pengujian in vitro pada telur berembrio.

Baca juga: Sederet Klaim Kementan Soal Kalung Ajaib Eucalyptus Anticorona

Hasil pengujian terhadap beberapa bahan aktif menunjukkan bahwa eucalyptus mampu membunuh 80-10 persen virus influenza dan corona.

Bahan aktif utamanya terdapat pada cineol-1,8 yang memiliki manfaat sebagai antimikroba dan antivirus melalui mekanisme M pro. M pro adalah main protease (3CLPro) dari virus corona yang menjadi target potensial dalam penghambatan replikasi virus corona.

Tahapan selanjutnya adalah mengembangkan minyak eucalyptus tersebut menjadi beberapa varian produk yang kemudian diuji coba kepada 16 pasien positif Covid-19 tanpa uji klinis.

"Kami hanya me-record testimoni mereka, tetapi tidak melakukan pengujian terhadap kondisi kesehatannya," kata dia.

Menurut dia, uji klinis tidak dilakukan lembaganya karena memang tidak memiliki wewenang dan kompetensi untuk melakukan hal itu. Uji klinis harus dilakukan oleh tim dokter, dalam hal ini harus diketuai oleh dokter spesialis paru.

Namun, saat ini tawaran untuk uji klinis sudah datang dari Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin. Fadjry memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penelitian dengan bantuan perguruan tinggi untuk memastikan manfaat produk sebagai antivirus.

"Produk ini masuk dalam kategori jamu, dan registrasinya memang tidak harus uji klinis. Namun, Kementan melanjutkan riset ini dan akan uji klinis," ujarnya.

Baca juga: 10 Kota Termahal untuk Ditinggali, Ibukota Turkmenistan yang Paling Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com