Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun

Kompas.com - 07/07/2020, 11:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):

Sebelum kenaikan

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Setelah kenaikan

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com