Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun

Kompas.com - 07/07/2020, 11:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai negeri Sipil (PNS) sejatinya sudah lama mengeluhkan kepindahan Asuransi Kesehatan (Askes) yang dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

"Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi BPJS, nah ini PNS protes sebetulnya, Pak. Karena saya mewakili PNS dan saya juga sebagai Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kebetulan, ini sebetulnya PNS protes," kata Bima seperti dikutip Antara, Selasa (7/7/2020).

Menurut Bima, protes PNS banyak yang terkait pelayanan di BPJS Kesehatan yang dinilai tak sebanding saat asuransi kesehatan para ASN masih dikelola PT Askes (Persero).

Baca juga: 20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya

Di sisi lain, iuran PNS yang selama ini masuk ke Askes harus dialihkan ke BPJS Kesehatan. Banyak manfaat yang dirasa hilang dengan transisi tersebut.

"Tidak ada uang negara di sana. Tiba-tiba itu ditarik menjadi BPJS Kesehatan. Tapi kalau kemudian pelayanan yang diberikan kepada PNS turun jauh, nah ini kemudian kami (PNS berpikir) kok bisa jadi seperti ini?" ujar Bima.

Begitu pula dengan asuransi khusus PNS lainnya, seperti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang ingin diubah ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Bapertarumnya sudah dibubarkan, uangnya sudah ditransfer ke Tapera. Tapi peserta Tapera ini masih PNS saja, belum ada yang lain, begitu. Jadi sebetulnya, kenapa mesti berubah ke Tapera?" kata Bima.

Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan

Bima menuturkan, PNS merasa Tapera belum siap karena banyak peraturan perundang-undangannya yang masih belum selesai.

"Sehingga, teman-teman PNS juga mengeluh ke BKN, 'Lho, ini kok kami tidak mendapatkan uang Bapertarum yang sudah kami bayarkan?' Lah karena (Tapera) ini masih ada kendala, di PT Tapera kami (BKN) sudah tidak punya akses kewenangan lagi," kata Bima.

Oleh karena itu, menurut Bima, persoalan uang Bapertarum itu harus didiskusikan lagi dengan Direktur BP Tapera agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kebetulan, orang tua direkturnya pada hari ini meninggal dunia. Jadi, tadi pagi kami (BKN) sempat berkomunikasi. Dan setelah itu mungkin kami akan melanjutkan diskusinya. Jangan sampai nanti PNS 'dikorbankan'," kata Bima.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Taspen bagi Pensiunan PNS

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei lalu. Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2020.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):

Sebelum kenaikan

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Setelah kenaikan

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com