Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Bisa Cair? Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 07/07/2020, 12:35 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan ribu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui belum dapat mencairkan dana tabungan yang sebelumnya terdapat pada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Pasalnya, Bapertarum yang telah dilikudiasi pada Maret 2018 lalu saat ini tengah mengalami proses transisi menjadi BP Tapera sesuai dengan amanat PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Lalu kapan para pensiunan dapat mencairkan dana tabungan melalui BP Tapera?

Baca juga: Bos Garuda: Saat ini Penerbangan ke Bali Hanya Diisi 15-20 Penumpang

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pihaknya belum bisa memastikan kapan dana tersebut cair.

Namun demikian, dengan pembentukan tim likudiasi, dana tersebut bisa segera dialihkan ke BP Tapera dan dicairkan kepada nasabah pensiunan PNS Bapertarum.

"Sesuai amanat PP 25, tim likuidasi baru dibentuk Menteri PUPR, mudah-mudahan segera bekerja dan cepat selesai," ujar Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun

Andin menjelaskan, dana tabungan PNS yang terdapat di Bapertarum akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.

Sedangkan untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," kata dia.

Baca juga: 200.000 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ini Kata Kemenkeu

Sebagai informasi, dilansir dari Kontan Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020.

"BP Tapera sekali tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN. Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya.

Dia pun mengatakan sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.

Baca juga: 20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia.

Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secapatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut. Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.

"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.

Bukan saja 200.000 PNS yang pensiun menurut Eko, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tak mengambil.

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com