Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Mutu Perfilman Nasional, Kemenaker Perbarui SKKNI Perfilman

Kompas.com - 07/07/2020, 14:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memperbarui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perfilman. Kini mencakup 14 poin dari sebelumnya hanya 4 poin yang pernah ditetapkan pada tahun 2014.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan standar dengan pesatnya perkembangan industri perfilman, yang memerlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) kompeten dan dalam jumlah banyak.

Menurut dia, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing dan kompeten, maka sudah saatnya lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) perfilman menerapkan pengembangan SKKNI.

"SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia," kata Ida Fauziyah dalam sambutan acara penyerahan SKKNI di Bidang Perfilman di Innovation Room Kemenaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ida menjelaskan, SKKNI memiliki tiga peran strategis. Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi, sehingga penyelenggaraan diklat untuk tenaga kerja di industri perfilman dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, memberikan acuan dan ukuran yang jelas, dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi, sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur, dan terjamin mutunya.

Ketiga, memberi acuan dalam membangun kerja sama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain, sehingga memudahkan pembuatan MoU atau MRA baik secara bilateral maupun multilateral.

Ida mengakui, meski saat ini industri perfilman menjadi salah satu sektor sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, tetapi pihaknya cukup optimistis upaya pemulihan pada sektor industri ini dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi Covid-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran," ujarnya.

Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono menambahkan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan.

Ini mencakup Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenaker, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perfilman, akademisi, praktisi film, dan SMA/SMK.

Pembaruan SKKNI di Bidang Perfilman ini diharapkan bisa segera diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang perfilman.

"Kami harap SKKNI ini dapat diterapkan, baik dalam rangka penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya perfilman (pelaku seni dan film) melalui pendidikan atau pelatihan, maupun pelaksanaan sertifikasinya," katanya.

Dalam acara ini turur hadir di antaranya beberapa pelaku film kawakan Tanah Air, seperti Christine Hakim, Reza Rahadian, dan Marcella Zalianty.

Berikut daftar 14 SKKNI Bidang Perfilman:

1. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Tata Kamera Film.

2. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film.

3. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Editing Film.

4. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Tata Artistik Film.

5. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Penulisan Skenario Film.

6. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Pemeran Film.

7. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Manajemen Produksi Film.

8. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter.

9. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Casting Film.

10. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Penata Laga.

11. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Tata Cahaya Film.

12. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Grip.

13. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Penyutradaraan Film.

14. Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas Bidang Visual Effects.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com