Sementara hingga akhir tahun, besaran penempatan dana pemerintah akan mencapai Rp 78,8 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 6 triliun.
Dengan demikian, kedua asuransi BUMN tersebut memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko penyaluran kredit tersebut.
Baca juga: Imbas Corona, Sejumlah Maskapai Parkir Pesawat di Gurun, Buat Apa?
Adapun plafon kredit modal kerja yang diberikan kepada UMKM bisa mencapai Rp 10 miliar
"Jamkrindo dan Askrindo diberikan PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp 6 triliun, dengan masing-masingg Rp 3 triliun. Sehingga mereka bisa memiliki kemampuan modal untuk mengcover risiko tersebut," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Alasan Sinarmas Asset Management Kembalikan Uang Terkait Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.