Sesuai aturan tersebut, strategi Reformasi Fiskal akan dijalankan oleh semua direktorat dan badan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam kesempatan yang sama, Pande Putu Oka, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal juga mengungkapkan, cukai memiliki dua dimensi, yaitupengaturan (regulerend) dan penerimaan (budgeter).
“Dalam konteks dinamika reformasi cukai kita sudah punya beberapa perjalanan yang panjang baik penggolongan, simplifikasi, dan lain-lain,” ujar Pande.
Menurut Pande, reformasi kebijakan cukai rokok antara lain meliputi penyederhanaan tarif, harga transaksi pasar, dan harga jual eceran. Seluruh proses tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan administrasi, mengurangi rentang harga, moral hazard, hingga meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.