Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Kredit UMKM, Dua BUMN Ini Disuntik Sri Mulyani Rp 6 Triliun

Kompas.com - 07/07/2020, 16:35 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun kepada dua BUMN penjaminan kredit, PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero).

Bendahara Negara itu menjelaskan, dengan PMN tersebut diharapkan kedua BUMN memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko dari penyaluran kredit perbankan yang disalurkan ke pelaku UMKM.

"Ini diberi PMN Rp 6 triliun sehingga mereka memiliki kemampuan modal untuk cover risiko tersebut. Artinya UMKM diharap bisa bangkit kembali," ujar Sri Muyani dalam video conference, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Per 1 Agustus,Transaksi di 6 Perusahaan Digital Ini Kena PPN 10 Persen

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan pemerintah menganggarkan Rp 123,4 triliun dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dialokasikan khusus untuk UMKM.

Pemerintah pun bakal membayarkan iuran penjaminan sebesar Rp 5 triliun untuk penyaluran kredit modal kerja UMKM yang diproyeksi bisa mencapai Rp 100 triliun hingga 2021 mendatang.

"Premi dibayar pemerintah Rp 5 triliun dan dijamin Jamkrindo dan Askrindo agar UMKM bangkit kembali," kata dia.

Baca juga: Program Kredit Modal Kerja UMKM Bisa Capai Rp 100 Triliun

Pemerintah pun juga memberikan beberapa insentif lainnya kepada sektor UMKM, seperti resrtukturisasi kredit hingga enambulan, subsidi bunga kredit yang dibayarkan oleh pemerintah, hingga pajak UMKM yang juga ditanggung oleh pemerintah.

"Artinya UMKM diharapkan bisa bangkit kembali, kami beri restrukturisasi kredit untuk pinjaman agar mereka tidak bayar selama 6 bulan pokoknya, bunga disubsidi pemerintah, dan subsidi bunga itu makin penuh kalau pinjaman makin kecil," kata dia.

Baca juga: Alasan Sinarmas Asset Management Kembalikan Uang Terkait Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com