"Jadi tentunya dengan negatif equity sebesar itu tidak mungkin kita membentuk tanpa ada PMN. Ini tentunya akan kami bahas bersama-sama dengan Komisi VI dan XI, dan ditentukan berapa kebutuhan PMN untuk merestrukturisasi polis," jelas Tiko.
Sebelumnya, Jiwasraya mengalami kasus gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, keuangan perusahaan pelat merah itu tergolong bagus bila dilihat dari laporan keuangannya dalam beberapa tahun belakangan.
Aset Jiwasraya berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp 2,48 triliun pada September 2019.
Baca juga: Gabung Jadi Merchant GrabFood, Omzet Usaha Ermin Meningkat 110 Persen
Penyusutan paling parah terjadi pada aset yang ditempatkan di reksa dana, di mana pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp 19,17 triliun, nilainya anjlok menjadi Rp 6,64 triliun pada September 2019.
Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Korporasi tersebut yakni PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Baca juga: Alasan Sinarmas Asset Management Kembalikan Uang Terkait Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.