Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Godok Aturan Keselamatan Pesepeda, Ini 3 Hal yang Akan Diatur

Kompas.com - 08/07/2020, 05:43 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan mengenai pedoman teknis keselematan pesepeda di jalan. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan atau permenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, permenhub tersebut dirancang dengan fokus untuk menjamin keselamatan pengguna sepeda.

"Penekanan kami di sini kata kunci menyangkut keselamatan pesepeda, tidak lain, tidak bukan. Itu saja," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Jiwasraya

Rencanannya, akan ada tiga poin penting yang diatur dalam permenhub tersebut.

Budi menyebutkan, poin pertama yang akan diatur ialah persyaratan teknis sepeda. Poin ini diusung untuk mengatur klasifikasi dan kelengkapan sepeda.

"Seperti apa si sepeda itu memenuhi teknis keselamatan," katanya.

Kemudian, Kemenhub juga akan mengatur mengenai tata cara pengguna sepeda. Menurut Budi, hal ini menjadi penting untuk mengatur sekaligus menjamin keselamatan pesepeda.

Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com