Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub

Kompas.com - 08/07/2020, 07:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda. Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda.

Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.

Baca juga: Kemenhub Godok Aturan Keselamatan Pesepeda, Ini 3 Hal yang Akan Diatur

"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Budi dalam diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).

Kedua, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

"Kemarin ada pertanyaan bagaimana kalau menggunakan headset, nanti barangkali ada masukan," katanya.

Ketiga, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

Baca juga: Bukan Dipajaki, Ini yang Mau Diatur Kemenhub Soal Sepeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com