Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Janji Stop Impor Garam, tetapi...

Kompas.com - 08/07/2020, 08:14 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Ketidakpastian pasar terus berlangsung di tengah upaya petambak garam memperbaiki mutu produksi. Saat ini, semakin banyak petambak menerapkan teknologi geomembran, geoisolator, atau ulir filter guna mengontrol mutu.

Selain itu, intensifikasi lahan garam melalui integrasi lahan berlangsung di beberapa sentra produksi, seperti di Pulau Jawa, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Di tengah harga panen yang terombang-ambing dan tingkat serapan industri yang belum optimal, usaha tambak garam rakyat kini didera arus garam impor yang menguat. Tanpa solusi yang jelas, usaha pergaraman rakyat dikhawatirkan semakin terpuruk.

Baca juga: Kuota Impor Bikin Harga Garam Rakyat Jatuh

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman telah menargetkan tercapainya swasembada garam nasional pada 2021, yakni meliputi garam konsumsi dan garam industri untuk aneka pangan.

Target swasembada garam itu telah beberapa kali direvisi dan diundur, semula tahun 2015. Namun, target itu tidak tercapai dan diundur menjadi tahun 2016.

Akibat anomali cuaca dan ketidaksiapan produksi, target direvisi lagi menjadi tahun 2018. Target kemudian diundur lagi menjadi tahun 2021.

Tahun ini, PT Garam (Persero) mulai mengoperasikan mesin pencucian garam untuk mengolah garam lokal menjadi garam industri.

"Pengolahan garam lokal menjadi garam industri diharapkan mereduksi impor garam industri dan mendorong stabilisasi harga garam rakyat," jelas Direktur Utama PT Garam, Budi Sasongko.

Baca juga: Edhy Prabowo Soal Impor Garam: Saya Pikir Ini Enggak Perlu Diributkan

Jika harga garam rakyat yang diserap PT Garam saat ini berkisar Rp 650-Rp 700 per kg, perusahaan itu berencana menjual garam industri hasil olahan di kisaran Rp 1.200-Rp 1.500 per kg.

Selangkah lebih maju, upaya BUMN garam itu bisa menjadi solusi mereduksi impor garam industri, meningkatkan penyerapan garam rakyat, dan menstabilkan harga garam rakyat.

Sebagai ilustrasi, harga impor garam industri di kisaran Rp 600-Rp 650 per kg. Di sinilah negara harus berpihak meningkatkan efisiensi produksi, membenahi logistik dan distribusi, sehingga produksi garam nasional semakin efisien dan petambak lebih sejahtera. Solusi jalan pintas berupa impor saatnya ditekan untuk melindungi nasib petambak garam rakyat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah mengamanatkan perlindungan terhadap pelaku usaha tambak garam. Inilah momentum untuk membuktikan keberpihakan pemerintah membenahi industri garam nasional, dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com