Untuk diketehaui, anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun tersebut disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah BNPB.
Sebesar RP 3,5 triliun ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina, dan pemulangan WNI di luar negeri.
Selain itu untuk ada pula tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya.
Sementara klaster ketiga adalah isentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesejatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.