Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Indonesia Resmi Berlakukan IA-CEPA dan AHKFTA, Wamendag: Ini Sesuai Visi Presiden

Kompas.com - 08/07/2020, 15:53 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Secara hampir bersamaan, Indonesia memberlakukan Indonesia-Australia Economic Comprehensive Agreement (IA-CEPA) dan ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).

"Hal tersebut sesuai dengan visi presiden dalam memperkuat struktur ekonomi Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hasil perundingan perdagangan tersebut, kata Jerry, akan berkontribusi signifikan pada peningkatan akses pasar barang dan jasa produk Indonesia atau ekspor.

Untuk diketahui, AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hongkong. Dengan perjanjian ini Indonesia bisa mengakses pasar Hong Kong dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Baca juga: Kemendag Terbitkan Dua Aturan Buat Fasiliasi Perdagangan Bebas

Asal tahu saja, meskipun negara kecil, Hong Kong merupakan salah satu pusat industri jasa utama di dunia.

Lebih lanjut, Jerry mengatakan, pemberlakukan AHKFTA, akan mempermudah tariff produk-produk Indonesia, sehingga daya saing di kawasan regional dan global meningkat.

“Ada 4.956 pos tarif yang dihapus alias 0 persen. Ini artinya harga produk Indonesia akan terdongkrak. Kami berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan ini,” kata Jerry.

Seperti IA-CEPA, Jerry menekankan, AHKFTA bukan hanya soal perdagangan produk barang, tetapi juga jasa, pengamanan perdagangan, standarisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hingga hak kekayaan intelektual.

Selama ini, Indonesia mengekspor hasil tambang, kerajinan, perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, sarang burung walet, elektronik hingga produk tembakau ke Hongkong.

Baca juga: Indeks Harga Perdagangan Besar Juni 2020 Naik 0,16 Persen

Sedangkan impor utama Indonesia dari Hong Kong adalah peralatan komunikasi, emas, rambut palsu, tekstil dan produk tekstil, serta produk besi.

Sementara itu, dalam sektor jasa Hong Kong memberi komitmen pembebasan masuknya jasa bisnis, komunikasi, konstruksi, keuangan, pariwisata dan transportasi, dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100 persen.

Sebagai imbal balik, Indonesia memberi komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, keuangan nonbank, dan pariwisata, dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49-51 persen.

“Dilihat dari strukturnya, perjanjian ini sangat menjanjikan. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya,"  kata Jerry.

Baca juga: Simak, 3 Cara Jitu agar Pelaku UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor

Lewat perjanjian itu, Jerry mengatakan, pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100 persen di Hongkong,

Begitu juga sebaliknya, di dalam negeri para pelaku usaha bisa bermitra dengan pengusaha Hongkong untuk menggairahkan investasi di sektor keuangan dan riil.

Perjanjian AHKFTA sendiri telah dibahas dalam serangkaian perundingan selama beberapa tahun. Maka dari itu, Jerry menganggap pemberlakuannya sebagai prestasi perundingan perdagangan Indonesia.

“Saya mengapresiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta kementerian dan lembaga lain yang telah bekerja keras bertahun-tahun,” kata Jerry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com