Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Insentif Pemerintah Harus Fokus ke Konsumen untuk Pacu Daya Beli

Kompas.com - 08/07/2020, 18:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Menurut Danang, tidak semua produk atau jasa bisa dibebaskan PPN-nya. Sebaiknya, hanya produk atau jasa tertentu saja seperti jasa pendidikan dan jasa transportasi yang krusial buat masyarakat.

Produk seperti pulsa dan internet bisa juga diberikan insentif PPN karena menjadi bagian penting dalam proses pendidikan yang belakangan mulai dijalankan dari rumah.

Tak hanya itu, produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah seperti mobil listrik atau produk inovatif lainnya yang menghadirkan alternatif lebih baik bagi konsumen juga bisa diberikan insentif PPN.

Baca juga: Baru 11,82 Persen Tenaga Kesehatan Dapat Insentif dari Pemerintah

Danang mengatakan, dibutuhkan kajian mendalam mengenai kategori barang dan jasa apa yang bisa diberikan insentif PPN. Pemberian insentif oleh pemerintah ini diharapkan membantu daya beli masyarakat sehingga mendorong transaksi ekonomi lebih bergairah.

"Insentif PPN bisa diberikan dalam jangka waktu tertentu di masa pemulihan ekonomi, dan jangan terlalu besar sehingga tidak merusak keuangan negara," kata Danang.

Selain PPN, pungutan atau jenis pajak yang berpengaruh langsung ke konsumen adalah cukai. Berbeda dengan PPN, pungutan cukai bukan hanya ditujukan sebagai sumber pendapatan negara namun lebih untuk mengatur perilaku konsumsi masyarakat.

Menurut Danang, insentif untuk pungutan cukai bisa saja menjadi alternatif untuk stimulus ekonomi bagi beberapa industri, khususnya yang bisa berinovasi untuk dapat mengurangi dampak negatif atas produk yang kena cukai. Selain mendorong daya beli masyarakat, hal ini juga dapat mengatur pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Melihat Tingkat Daya Beli Petani di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah tidak perlu membebaskan cukai, namun bisa memformulasikan kebijakan tertentu agar tidak ada kenaikan yang berlebihan. Ini bisa dilakukan namun secara terbatas, misalnya dalam waktu satu tahun.

Dengan demikian, perusahaan bisa mempertahankan kinerjanya sehingga tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) pada pekerja.

"Dengan adanya insentif yang tepat maka harapannya dapat memacu daya beli masyarakat yang berujung pada kestabilan ekonomi," jelas Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com