Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Insentif Pemerintah Harus Fokus ke Konsumen untuk Pacu Daya Beli

Kompas.com - 08/07/2020, 18:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona membuat daya beli konsumen terganggu. Oleh sebab itu, pemerintah dipandang perlu mendorong daya beli melalui serangkaian insentif.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, untuk mendongkrak daya beli, masih ada langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif yang fokus atau langsung dirasakan oleh konsumen.

Ada dua jenis pungutan negara yang berpengaruh langsung ke daya beli masyarakat, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai.

Baca juga: CSIS: Inflasi Rendah karena Daya Beli Masyarakat Menurun

Danang mengatakan, PPN selama ini berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan negara. Oleh sebab itu, pembebasan PPN akan berdampak cukup besar terhadap penerimaan negara.

Di sisi lain, pembebasan PPN dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Maka dari itu itu, Danang menilai stimulus ini dapat dipertimbangkan setidaknya untuk tiga bidang.

Pertama, PPN antar korporasi pada rantai pasokan. Selama ini, perusahaan yang membeli pasokan dari perusahaan lain untuk proses produksi juga dikenakan PPN.

Insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk korporasi, khususnya bagi sektor UKM (usaha kecil dan menengah) akan mengurangi ongkos produksi. Sehingga, produsen bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah.

"Ini akan berimbas langsung ke konsumen," kata Danang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020). 

Baca juga: Imbas Corona, Indonesia Kehilangan Daya Beli hingga Rp 362 Triliun

Kedua, PPN di logistik. Biaya logistik yang ditanggung pengusaha selama ini cukup besar, rata-rata mencapai 27 persen dari total biaya produksi. Dari biaya logistik tersebut, ada juga PPN yang harus ditanggung korporasi.

PPN di sektor logistik ini tentu berpengaruh terhadap penurunan ongkos logistik yang dapat berdampak kepada harga jual ke konsumen.

Ketiga, PPN di tingkat konsumen akhir. Pemerintah juga bisa memberikan insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk kategori barang tertentu.

 

Menurut Danang, tidak semua produk atau jasa bisa dibebaskan PPN-nya. Sebaiknya, hanya produk atau jasa tertentu saja seperti jasa pendidikan dan jasa transportasi yang krusial buat masyarakat.

Produk seperti pulsa dan internet bisa juga diberikan insentif PPN karena menjadi bagian penting dalam proses pendidikan yang belakangan mulai dijalankan dari rumah.

Tak hanya itu, produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah seperti mobil listrik atau produk inovatif lainnya yang menghadirkan alternatif lebih baik bagi konsumen juga bisa diberikan insentif PPN.

Baca juga: Baru 11,82 Persen Tenaga Kesehatan Dapat Insentif dari Pemerintah

Danang mengatakan, dibutuhkan kajian mendalam mengenai kategori barang dan jasa apa yang bisa diberikan insentif PPN. Pemberian insentif oleh pemerintah ini diharapkan membantu daya beli masyarakat sehingga mendorong transaksi ekonomi lebih bergairah.

"Insentif PPN bisa diberikan dalam jangka waktu tertentu di masa pemulihan ekonomi, dan jangan terlalu besar sehingga tidak merusak keuangan negara," kata Danang.

Selain PPN, pungutan atau jenis pajak yang berpengaruh langsung ke konsumen adalah cukai. Berbeda dengan PPN, pungutan cukai bukan hanya ditujukan sebagai sumber pendapatan negara namun lebih untuk mengatur perilaku konsumsi masyarakat.

Menurut Danang, insentif untuk pungutan cukai bisa saja menjadi alternatif untuk stimulus ekonomi bagi beberapa industri, khususnya yang bisa berinovasi untuk dapat mengurangi dampak negatif atas produk yang kena cukai. Selain mendorong daya beli masyarakat, hal ini juga dapat mengatur pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Melihat Tingkat Daya Beli Petani di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah tidak perlu membebaskan cukai, namun bisa memformulasikan kebijakan tertentu agar tidak ada kenaikan yang berlebihan. Ini bisa dilakukan namun secara terbatas, misalnya dalam waktu satu tahun.

Dengan demikian, perusahaan bisa mempertahankan kinerjanya sehingga tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) pada pekerja.

"Dengan adanya insentif yang tepat maka harapannya dapat memacu daya beli masyarakat yang berujung pada kestabilan ekonomi," jelas Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com