Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Disorot, Bagaimana Kinerja OJK di Semester I 2020?

Kompas.com - 08/07/2020, 19:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Pengawasannya terhadap sektor jasa keuangan kembali dipertanyakan usai Presiden RI Joko Widodo menyinggung soal pembubaran lembaga.

Sebelumnya pada awal tahun ini, kinerja OJK dianggap tak mumpuni karena mega skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Lantas, bagaimana kinerjanya selama semester I 2020 di tengah pandemi Covid-19?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memaparkan kinerja intermediasi di sektor jasa keuangan hingga Juni 2020.

Baca juga: OJK Disarankan Jadi Pengawas Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-bank Saja

Dalam pengawasan, OJK mengaku telah mengatur dan melindungi sektor jasa keuangan di masa Covid-19, seiring dengan diterbitkannya regulasi aspek prudensial dan mengatasi permasalahan akibat dampak Covid-19.

"Ada beberapa aturan OJK dan surat edaran yang kami keluarkan. Di sektor perbankan, kami melakukan beberapa hal sesuai kewenangannya yaitu, memberi atau mencabut izin, pelaksanaan fit and proper test, dan tindak lanjut pengawasan dari BPK," kata Anto dalam konferensi video, Rabu (8/7/2020).

Sementara di pasar modal, OJK telah memberikan 184 peringatan tertulis dan mengenakan denda kepada 192 pihak, bahkan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar.

Di industri keuangan non-bank, OJK telah memberi 39 sanksi peringatan, 30 denda pada beberepa perusahaan asuransi dan dana pensiun, serta 278 sanksi administrasi kepada perusahaan pembiayaan maupun modal ventura.

"Juga terdapat 6 pencabutan izin usaha. Itu terkait supervisory action yang dilakukan OJK," papar Anto.

Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com