Namun demikian, Andin menjelaskan nantinya realisasi RUU Redenominasi pada Prolegnas 2020-2024 akan sesuai dengan perkembangan prioritas pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Di sisi lain, untuk RUU dapat ditetapkan menjadi undang-undang masih harus mengikuti tahapan dan dinamika kebijakan serta politik.
"Dengan demikian apabila kondisi sosial, politik, dan ekonomi belum memungkinkan maka pembahasan maupun penetapan RUU Redenominasi masih dapat dilakukan penyesuaian," jelas dia.
Baca juga: Redenominasi, Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Butuh Waktu 7 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.