Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Usulkan Pembahasan Redenominasi, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 09/07/2020, 12:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemnekeu) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto menjelaskan, dalam redenominasi yang dirancang dalam RUU Redenominasi akan dilakukan pemotongan tiga digit angka 0.

Namun demikian, penyelesaian RUU tersebut akan memertimbangkan dinamika politik dan kebijakan nasional.

"Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan atau jasa," ujar Andin dalam pesan singkat, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan redenominasi diharapkan terjadi kesetaraan nilai tukar rupiah dengan negara berkembang lain yang setara dengan Indonesia.

Selain itu, dengan pengurangan tiga digit angka 0, maka nilai tukar rupiah menjadi lebih mudah dipahami ketika akan dikonversi dengan mata uang baru.

Redenominasi juga dilakukan untuk mendukung transaksi di masyarakat karena sebagian besar transaksi saat ini menggunakan bilyen ribuan.

"Selain itu juga untuk mengakomodir konversi harga barang yang lebih kecil dari Rp 100 lama," jelas Andin.

Baca juga: Apa Perbedaan Redenominasi dengan Sanering?

Namun demikian, Andin menjelaskan nantinya realisasi RUU Redenominasi pada Prolegnas 2020-2024 akan sesuai dengan perkembangan prioritas pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Di sisi lain, untuk RUU dapat ditetapkan menjadi undang-undang masih harus mengikuti tahapan dan dinamika kebijakan serta politik.

"Dengan demikian apabila kondisi sosial, politik, dan ekonomi belum memungkinkan maka pembahasan maupun penetapan RUU Redenominasi masih dapat dilakukan penyesuaian," jelas dia.

Baca juga: Redenominasi, Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Butuh Waktu 7 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com