Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redenominasi Rupiah Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

Kompas.com - 09/07/2020, 12:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi. Nantinya, rupiah bakal disederhakan, misal Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan seterusnya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko membenarkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah.

Baca juga: Kemenkeu Usulkan Pembahasan Redenominasi, Apa Tujuannya?

Namun, dia belum tahu kapan pembahasan lebih lanjut akan dimulai. Jika pemerintah serius mematangkan redenominasi, pihaknya bakal siap berkoordinasi dan mendukung.

"Belum tahu (kapan akan dibahas). Tapi tentu siap untuk berkoordinasi," kata Onny kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Adapun koordinasinya bakal menunggu jadwal dari pemerintah yang telah ditetapkan.

"Siap dan menunggu jadwal koordinasi sejak awal," papar Onny.

Sebagai informasi, Rencana redenominasi sendiri bukanlah wacana baru. Pada 2010, Bank Indonesia (BI) sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

Pada tahap pertama (2010), BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara. Tahap kedua (2011-2012) merupakan masa sosialisasi.

Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang. Tahap keempat (2016-2018), BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.

Tahap kelima sebagai tahap terakhir (2019-2020), keterangan ”baru” dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.

Sebelumnya, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menyarankan redenominasi harus dilakukan ketika stabilitas ekonomi dan politik cenderung stabil.

Pemerintah perlu menengok negara-negara tetangga yang telah melakukan hal serupa sebagai benchmark agar proses pengalihan bisa teratur dan terjaga.

"Dalam 1-2 tahun ke depan kita fokus menghadapi penanganan Covid-19, uncertainty-nya (ketidakpastiannya) masih tinggi. Tapi, perlahan-lahan disosialisasi terus-menerus sehingga lama-lama masyarakat terbiasa," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com