Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jadi UU, Redenominasi Baru Bisa Terlaksana Penuh pada 2035

Kompas.com - 09/07/2020, 12:36 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Jika nantinya RUU tersebut akhirnya menjadi Undang-Undang, maka masih dibutuhkan waktu hingga bisa diimplementasikan secara penuh.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, bisal RUU tersebut akhirnya ditetapkan pada 2024, maka setidaknya dibutuhkan waktu 11 tahun untuk bisa diberlakukan secara penuh.

Baca juga: Agar Tak Salah Kaprah, Redenominasi Perlu Sosialisasi Terus-menerus

Artinya, redenominasi rupiah baru benar-benar terimplementasi pada tahun 2035 mendatang.

"Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum implementasi penuh," jelas Andin dalam pesan singkat, Kamis (9/7/2020).

Dia pun merinci, agar redenominasi bisa diberlakukan secara penuh, diperlukan masa persiapan dua tahun dengan masih menggunakan mata uang rupiah lama.

Selain itu, masa transisi yang diberlakukan akan memakan waktu lima tahun. Pada tahapan transisi, akan ada parelisasi pertama antara rupiah lama dengan rupiah baru.

Kemudian, akan dilakukan parelisasi tahap kedua yang diperkirakan bakal memakan waktu empat tahun. Di mana uang rupiah yang digunakan adalah rupiah transisi dan rupiah baru.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024

Baru akhirnya, redenominasi atau harga rupiah yang baru bisa mulai diberlakukan.

Untuk diketahui, dalam redenominasi yang dirancang dalam RUU Redenominasi akan dilakukan pemotongan tiga digit angka 0.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com