Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombak Direksi Perum Perindo, Erick Thohir Angkat Fatah Setiawan Jadi Dirut

Kompas.com - 09/07/2020, 13:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perindo bernomor SK-230/MBU/07/2020.

Dalam Surat tersebut, Erick memutuskan memberhentikan dengan hormat Farida Mokodompit sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan memberhentikan Arief Goentoro selaku Direktur Operasional Perum Perindo per 9 Juli 2020.

Baca juga: Persaingan Antar-bank BUMN yang Jadi Sorotan Erick Thohir

Selanjutnya, Erick mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan mengangkat Raenhat Tiranto Hutabarat selaku Direktur Operasional.

Tak hanya itu, mantan bos Inter Milan itu juga memberhentikan Sjarief Widjaja sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo dan memberhentikan Agus Indarjo selaku Anggota Dewan Pengawas.

Agus Indarjo merupakan Plt Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai gantinya, Menteri BUMN mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perido dan Johnson Sihombing selaku Anggota Dewan Pengawas Independen.

“Dalam surat itu disebutkan, perombakan jajaran direksi dilakukan dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi. Sehingga dilakukan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama tersebut di atas,” ujar Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Adhi Karya Rombak Jajaran Direksi, Fadjroel Rachman Tak Lagi Komut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com