Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden hingga Pejabat Eselon II Tak Dapat THR, Belanja Pegawai Turun

Kompas.com - 09/07/2020, 17:03 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi belanja pegawai Kementerian/Lembaga (KL) mencapai Rp 114,1 triliun. Jumlah tersebut merosot 3,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan, realisasi belanja pegawai yang lebih rendah disebabkan karena ada penurunan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun 3,3 persen karena ada penurunan THR," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Tanggapi Pembentukan Nusantara Life, Nasabah Jiwasraya: Kami Ingin Uang Kami Kembali

Untuk diketahui, realisasi belanja pegawai pada periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 117,9 triliun atau meningat 13,6 persen (yoy).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah menentukan kriteria PNS yang mendapat THR.

Sri Mulyani mengatakan, yang tidak mendapat THR adalah pejabat eselon I dan II dan pejabat setara lainnya termasuk Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR RI.

Baca juga: Akhir Kasasi Sengketa Merek Eiger...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com