Bukan hanya itu, RUU Cipta kerja juga berpotensi menghilangkan hak DPR untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan tarif listrik.
Pasal 34 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Padahal, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.
"Jadi nanti tarif itu oleh pemerintah tanpa campur tangan," katanya.
Oleh karenanya, Andy mendorong agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
"Itu yang menjadi dasar kami menolak RUU sub klaster ketenagalistrikan," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik yang Kembali Membengkak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.