Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya

Kompas.com - 10/07/2020, 14:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeirntah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 123,46 triliun sebagai insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dna menengah (UMKM).

Secara lebih rinci, total anggaran tersebut untuk subsidibunga sebesar Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja sebesar Rp 1 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.

Hingga saat ini, serapan anggaran untuk UMKM baru mencapai 22,74 persen. Jumlah tersebut pun lebih disumbangkan oleh penempatan dana pemerintah ke perbankan yang sudah terealisasi sebesar Rp 30 triliun.

Baca juga: Simak, 3 Cara Jitu agar Pelaku UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor

Berikut daftar insentif yang bisa dimanfaatkan langsung oleh pelaku UMKM:

1. PPh final UMKM ditanggung pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya aturan tersebut, maka pekaku UMKM dapat mengajukan pembebasan PPh final yang sebesar 0,5 persen.

Untuk diketahui, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar atau sesuai dengan PP nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong pajak tidak melakukan pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara online melalui pajak.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan PP23.

Insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Baca juga: Bandingkan dengan Turki, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Relatif Stabil

2. Subsidi bunga

Untuk mendorong kinerja UMKM yang tertekan di tengah pandemi, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil (nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta) melalui BPR, perbankan ataupun perusahaan pembiayaan.

Lebih rinci, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diberikan pemerintah sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama, dan 3 persen selama tiga bulan kedua.

Adapun untuk penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha menengah (kredit Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama, dan 2 persen selama persen bulan kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com