Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya

Kompas.com - 10/07/2020, 14:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Kebijakan tersebut makin lengkap dengan terbitnya PMK Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam PMK tersebut diatur Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin, antara lain:

a. Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

b. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi COVID-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020);

c. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;

d. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan

e. Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Baca juga: Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

3. Kredit modal kerja baru

Pemerintah juga menggelontorkan kredit modal kerja baru kepada UMKM dengan nilai maksimal Rp 10 miliar. Kredit modal kerja tersebut bakal disalurkan melalui perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro.

Kebijakan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020. Kategori debitur yang bisa mendapatkan pembiayaan dengan plaforn hingga Rp 10 miliar bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha.

Namun demikian, kredit modal kerja baru tersebut hanya diberikan kepada satu penjaminan.

Kredit modal kerja tersebut diberikan dengan tenor pinjaman maksimal tiga tahun.

Untuk itu, pemerintah pun telah melakukan penempatan dana di empat bank milik negara, seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun.

Dengan total anggaran penempatan dana pemerintah Rp 78,68 triliun, nantinya pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di Bank Pendapatan Daerah (BPD) serta bank swasta.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun kepada dua BUMN penjaminan kredit, PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero). Dengan PMN tersebut diharapkan kedua BUMN memiliki kemampuan modal untuk menjamin risiko dari penyaluran kredit perbankan yang disalurkan ke pelaku UMKM.

Baca juga: Baru 11,82 Persen Tenaga Kesehatan Dapat Insentif dari Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com