Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya

Kompas.com - 10/07/2020, 14:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeirntah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 123,46 triliun sebagai insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dna menengah (UMKM).

Secara lebih rinci, total anggaran tersebut untuk subsidibunga sebesar Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja sebesar Rp 1 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.

Hingga saat ini, serapan anggaran untuk UMKM baru mencapai 22,74 persen. Jumlah tersebut pun lebih disumbangkan oleh penempatan dana pemerintah ke perbankan yang sudah terealisasi sebesar Rp 30 triliun.

Baca juga: Simak, 3 Cara Jitu agar Pelaku UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor

Berikut daftar insentif yang bisa dimanfaatkan langsung oleh pelaku UMKM:

1. PPh final UMKM ditanggung pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya aturan tersebut, maka pekaku UMKM dapat mengajukan pembebasan PPh final yang sebesar 0,5 persen.

Untuk diketahui, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar atau sesuai dengan PP nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong pajak tidak melakukan pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara online melalui pajak.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan PP23.

Insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Baca juga: Bandingkan dengan Turki, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Relatif Stabil

2. Subsidi bunga

Untuk mendorong kinerja UMKM yang tertekan di tengah pandemi, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha mikro dan kecil (nilai pinjaman maksimal Rp 500 juta) melalui BPR, perbankan ataupun perusahaan pembiayaan.

Lebih rinci, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diberikan pemerintah sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama, dan 3 persen selama tiga bulan kedua.

Adapun untuk penundaan angsuran pokok dan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha menengah (kredit Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar) melalui BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama, dan 2 persen selama persen bulan kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com