Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Nelayan: Pengusaha Sikut-Sikutan Rekrut Nelayan Demi Dapat Jatah Ekspor Benur

Kompas.com - 10/07/2020, 17:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembudidaya lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah memberikan kesaksian adanya para calon eksportir benih lobster alias benur berlomba-lomba merekrut nelayan.

Mereka kerap meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan untuk didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga para calon eksportir ini mendapat jatah ekspor benur. Sebab salah satu ketentuan diizinkannya ekspor adalah mengajak kerja sama nelayan tradisional.

"Saya sampaikan fakta di lapangan, semua perusahaan ini, turun ke lapangan untuk mendata nelayan, mencari KTP nelayan dalam rangka mencari kuota untuk dapat ekspor benih," kata Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Kata Edhy, Larangan Ekspor Benih Lobster Banyak Merugikan Masyarakat

Amin menuturkan, para nelayan tersebut tidak mengerti mengurus izin untuk menjadi penangkap benur. Kebanyakan yang mengerti adalah orang-orang yang di "darat", alias bukan yang bekerja langsung di laut.

Hal ini kemudian dimanfaatkan para calon eksportir untuk mendaftarkan para nelayan.

"Yang terjadi ke depan adalah akan terjadi konflik saya lihatnya. Bahwa "Oh, saya dari gunung punya izin menangkap benih. Kamu enggak boleh karena enggak punya izin,". Itu yang terjadi. Menurut saya sih untuk apa ada izin hari ini? Yanf penting untuk diawasi ketat ini adalah perusahaanya," ujar Amin.

Amin pun menilai Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang mengakomodir ekspor dan budidaya hanyalah kamuflase. Menurutnya, Permen ini lebih menitikberatkan pada ekspor benur alih-alih budidaya.

Hal itu terlihat dari adanya beberapa eksportir yang sudah lenggang mengekspor benur padahal belum ada realisasi budidaya. Teranyar, 4 perusahaan telah mengekspor benur pada Jumat dini hari

Menurut Juknis yang diterbitkan KKP, calon eksportir boleh mengekspor benur jika eksportir melakukan kegiatan budidaya dan sudah panen berkelanjutan. Eksportir juga harus melepas hasilnya sebanyak 2 persen.

"Pertanyaan kita adalah, sejak Mei sampai hari ini baru 1 bulan, sementara kegiatan budidaya pengalaman kami di Lombok, butuh 8-12 bulan. Itu baru menghasilkan 150-200 gram. Darimana ini kok bisa teman-teman eksportir ekspor benih sementara Permen berbunyi seperti itu?," pungkas Amin.

Sebelumnya, Menteri KP Edhy Prabowo menyatakan Permen KP Nomor 12/2020 untuk mendorong budidaya lobster nasional. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor.

Sementara untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Enggak bisa," seru Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com