Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ambil Pinjaman di Koperasi, Cermati Dulu 2 Hal Ini

Kompas.com - 10/07/2020, 20:15 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Banyak masyarakat yang memilih meminjam uang lewat koperasi agar bisa memenuhi kebutuhan dananya.

Namun Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, sebelum meminjam uang di koperasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Hal pertama yang harus diperhatikan adalah melihat status aktif koperasi dengan mengecek Nomor Induk Koperasi (NIK). Kalau ada koperasi yang tidak memiliki NIK maka patut diduga adalah koperasi ilegal," ujarnya saat diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan, NIK merupakan hal yang krusial dan harus dimiliki oleh koperasi. Ia mengatakan jika masyarakat harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas, maka Koperasi harus memiliki NIK.

Baca juga: Lampaui PUPR, Nilai Aset Kementerian Pertahanan Capai Rp 1.645 Triliun

Sementara untuk melakukan pengecekkan NIK, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau di nik.depkop.go.id. 

"Kalau NIK saja tidak punya saya sarankan jangan melakukan peminjaman atau sejenisnya di koperasi tersebut," kata dia.

Kedua, cek lah legalitas koperasi dengan beberapa dokumen penting seperti Surat Izin Usaha, Anggaran Dasar dan banyak lainnya.

Ia berpendapat apabila dokumen-dokumen penting juga tidak bisa ditemukan alias tidak dimiliki oleh koperasi tersebut, bisa dipastikan koperasinya tidaklah berbadan hukum.

Baca juga: Menhub ke Aplikator Ojol: Buatlah Shelter yang Bagus...

"Ini penting untuk diperhatikan dan saya beritahukan, agar masalah-masalah seperti kasus Indosurya dan Hanson tidak terjadi lagi," ucapnya.

Saat ini, tercatat ada 123.048 unit koperasi yang aktif di Indonesia. Sementara koperasi yang sudah ditutup alias dibubarkan ada 80.000 lebih unit koperasi.

"Dari 123.048 unit ini kita bagi dua kelompok yaitu terdiri dari 16.435 unit koperasi simpan pinjam (KSP) dan sisanya adalah non KSP atau koperasi yang fungsinya sebagai produsen, pemasaran dan jasa lainnya," sebutnya.

Baca juga: Pengakuan Nelayan: Pengusaha Sikut-Sikutan Rekrut Nelayan Demi Dapat Jatah Ekspor Benur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com