Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Diizinkan Selamatkan Bank Sebelum Gagal, Begini Skemanya

Kompas.com - 10/07/2020, 20:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, PP 33/2020 merupakan pelaksanaan pasal 20 ayat 2 UU Nomor 2/2020. LPS diberikan wewenang untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Luhut ke Kepala Daerah di Kaltim: Bukan Hanya Gali dan Ekspor Saja

"Kami akan melakukan persiapan penanganan permasalahan bank. Apabila situasinya makin memburuk, LPS akan meningkatkan intensitas persiapan penanganan permasalahan, baik untuk bank sistemik maupun bukan bank sistemik," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).

Halim menuturkan, skema penempatan dana yang bakal dilakukan LPS didahului oleh pihak bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Pemegang saham pengendali pun tidak bisa membantu likuiditas bank.

Nantinya, OJK akan melakukan analisa kelayakan. Bila bank layak mendapat penempatan dana, OJK akan meminta LPS untuk menempatkan dana.

"OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali tak dapat membantu," kata Halim.

Baca juga: Lampaui PUPR, Nilai Aset Kementerian Pertahanan Capai Rp 1.645 Triliun

Selanjutnya, pemberitahuan dari OJK kepada LPS paling kurang berisikan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank mengembalikan penempatan dana, data/info yang memuat kondisi terkini bank, dan data permasalahan dari sistem perbankan.

Pemberitahuan harus berisikan perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian dana dengan agunan, baik saham atau aset yang layak milik pemegang saham pengendali.

Kemudian, Bank Indonesia (BI) akan memberikan asesmennya terkait penilaian bank serta dampak dari kondisi bank kepada sistem keuangan maupun pembayaran. Hasil analisis ini disampaikan kepada LPS paling lama 3 hari sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

Baca juga: Menhub ke Aplikator Ojol: Buatlah Shelter yang Bagus...

Dari situ, LPS akan kembali menganalisis untuk hasil keputusan akhir. Hasil keputusan LPS akan diberitahukan kepada OJK dan BI. Jika diputuskan untuk menempatkan dana, maka LPS meminta OJK dan BI melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada bank tersebut.

"Namun apabila tidak memutuskan penempatan dana, LPS akan memberi tahu kepada OJK. OJK akan melakukan penanganan bank sesuai kewenangannya," ucap Halim.

Baca juga: Pengakuan Nelayan: Pengusaha Sikut-Sikutan Rekrut Nelayan Demi Dapat Jatah Ekspor Benur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com