JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal membuat bank perantara (bridge bank) untuk mengumpulkan aset-aset berkualitas tinggi dari bank gagal.
Aset-aset itu merupakan agunan dari bank-bank berpotensi gagal yang meminta penempatan dana LPS melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, LPS memang bisa mendirikan bridge bank sebelum PP 33/2020 ini diterbitkan. PP ini hanya lebih mempermudah LPS untuk mendirikan bridge bank bila diperlukan.
"LPS bisa meminta izin pendirian bridge bank baik ke OJK maupun BI. OJK dibidang konteks mendirikan bank, di BI dalam konteks mendapatkan nomor keanggotaan sebagai anggota pembayaran nasioanl. Ini sudah berjalan," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Dapat Dana Rp 30 Triliun, 4 Bank Pelat Merah Mesti Bayar Premi ke LPS
Halim menyebut, bridge bank bakal disiapkan bila ada permintaan dari bank berpotensi gagal melalui OJK untuk penempatan dana. Pendirian bridge bank mungkin saja bisa lebih dari satu.
Adapun saat ini, belum ada bank yang meminta penempatan dana.
"Ini tentu tergantung dari situasinya. Bisa satu (bridge bank) bisa lebih. Sampai saat ini belum ada bank yang meminta penempatan dana LPS," ujar Halim.
Sementara itu, ada beberapa kriteria bank yang bisa memperoleh penempatan dana dari LPS. Kriteria bakal dibahas lebih lanjut dengan OJK.
Bisa saja, bank tersebut harus masuk dalam kriteria bank dalam pengawasan intensif (BPDI) yang berpotensi masuk dalam bank dalam pengawasan khusus (BPDK) menurut penilaian OJK.
"Itu sangat dimungkinkan. Kriteria ini nanti akan kami diskusikan bersama-sama dengan OJK, kondisi likuiditasnya berapa, rasio dari permodalannya bagaimana, rasio profitability berapa, dan beberapa rasio-rasio keuangan lainnya," pungkas Halim.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.