Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulkan Aset dari Bank Gagal, LPS Bakal Bentuk Bridge Bank

Kompas.com - 10/07/2020, 20:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal membuat bank perantara (bridge bank) untuk mengumpulkan aset-aset berkualitas tinggi dari bank gagal.

Aset-aset itu merupakan agunan dari bank-bank berpotensi gagal yang meminta penempatan dana LPS melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, LPS memang bisa mendirikan bridge bank sebelum PP 33/2020 ini diterbitkan. PP ini hanya lebih mempermudah LPS untuk mendirikan bridge bank bila diperlukan.

"LPS bisa meminta izin pendirian bridge bank baik ke OJK maupun BI. OJK dibidang konteks mendirikan bank, di BI dalam konteks mendapatkan nomor keanggotaan sebagai anggota pembayaran nasioanl. Ini sudah berjalan," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Dapat Dana Rp 30 Triliun, 4 Bank Pelat Merah Mesti Bayar Premi ke LPS

Halim menyebut, bridge bank bakal disiapkan bila ada permintaan dari bank berpotensi gagal melalui OJK untuk penempatan dana. Pendirian bridge bank mungkin saja bisa lebih dari satu.

Adapun saat ini, belum ada bank yang meminta penempatan dana.

"Ini tentu tergantung dari situasinya. Bisa satu (bridge bank) bisa lebih. Sampai saat ini belum ada bank yang meminta penempatan dana LPS," ujar Halim.

Sementara itu, ada beberapa kriteria bank yang bisa memperoleh penempatan dana dari LPS. Kriteria bakal dibahas lebih lanjut dengan OJK.

Bisa saja, bank tersebut harus masuk dalam kriteria bank dalam pengawasan intensif (BPDI) yang berpotensi masuk dalam bank dalam pengawasan khusus (BPDK) menurut penilaian OJK.

"Itu sangat dimungkinkan. Kriteria ini nanti akan kami diskusikan bersama-sama dengan OJK, kondisi likuiditasnya berapa, rasio dari permodalannya bagaimana, rasio profitability berapa, dan beberapa rasio-rasio keuangan lainnya," pungkas Halim.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com