JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, ada ketentuan yang diatur dalam PP tersebut berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut.
Baca juga: LPS Diizinkan Selamatkan Bank Sebelum Gagal, Begini Skemanya
Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Saat ini LPS memiliki dana sekitar Rp 128 triliun.
"Dan penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan. Penempatan dana dapat diperpanjang sampai 5 kali," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).
Halim menyatakan, LPS akan menentukan ketentuan lainnya sebagai regulasi turunan dari PP tersebut.
Penentuan kriteria bank yang layak maupun mekanisme penempatan dana LPS bakal ditentukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyusunan juga dilakukan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," pungkas halim.
Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Disetor Aman, Rekening Dijamin LPS
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
PP 33/2020 merupakan pelaksanaan pasal 20 ayat 2 UU Nomor 2/2020. LPS diberikan wewenang untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.