Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPS

Kompas.com - 10/07/2020, 21:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, ada ketentuan yang diatur dalam PP tersebut berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut.

Baca juga: LPS Diizinkan Selamatkan Bank Sebelum Gagal, Begini Skemanya

Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Saat ini LPS memiliki dana sekitar Rp 128 triliun.

"Dan penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan. Penempatan dana dapat diperpanjang sampai 5 kali," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (10/7/2020).

Halim menyatakan, LPS akan menentukan ketentuan lainnya sebagai regulasi turunan dari PP tersebut.

Penentuan kriteria bank yang layak maupun mekanisme penempatan dana LPS bakal ditentukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyusunan juga dilakukan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," pungkas halim.

Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Disetor Aman, Rekening Dijamin LPS

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

PP 33/2020 merupakan pelaksanaan pasal 20 ayat 2 UU Nomor 2/2020. LPS diberikan wewenang untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com