Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Tak Punya Izin Usaha, Ini Kerugiannya

Kompas.com - 10/07/2020, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan koperasi-koperasi yang tidak memiliki izin usaha.

Padahal kata dia, izin usaha koperasi adalah hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh koperasi.

"Tidak sedikit ditemui praktik-praktik yang mengatasnamakan koperasi tapi tidak mengantongi izin usaha. Ada yang beralasan membuka cabang di berbagai daerah padahal pas di cek tidak memiliki izin operasional sama sekali, padahal ini bisa merugikan koperasi," ujarnya saat diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Luhut Kenang Saat Diperintah BJ Habibir menjadi Duta Besar RI untuk Singapura

Zabadi menjelaskan apabila koperasi tidak memiliki izin usaha, bisa membuat koperasi tersebut menjadi terkendala di bagian permodalan. Mau tak mau reputasi koperasi tersebut bisa menjadi jelek sehingga mengurangi kepercayaan para calon anggota koperasinya.

Selain itu dari aspek legalitas koperasi juga bisa berdampak. Pengurus koperasi harus bisa mengahadapi konsekuensi perpajakan dan hukuman dari regulasi yang berlaku.

Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang saat ini memiliki tanggung jawab sebagai pengawas koperasi memiliki tugas yang besar untuk mengawasinya.

Baca juga: Koperasi Diminta Segera Go Digital

Apalagi saat ini, banyak koperasi yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tercatat ada sebanyak 123.048 unit koperasi yang tersebar di Indonesia, terdiri dari 16.435 unit koperasi simpan pinjam (KSP) dan sisanya adalah non KSP atau koperasi yang fungsinya sebagai produsen, pemasaran dan jasa lainnya.

"Karenanya, kami saat ini sedang melakukan strandarisasi dan membuat regulasi-regulasi yang sesuai untuk meningkatkan pengawasan kami kepada koperasi - koperasi yang sudah ada saat ini maupun koperasi yang akan dibangun nantinya," kata dia.

Baca juga: Lampaui PUPR, Nilai Aset Kementerian Pertahanan Capai Rp 1.645 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com